• Presiden Sebaiknya Mundur dari Partai

    JAKARTA – Setelah rangkap jabatan antara menteri dan ketua partai politik dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK), kini presiden dan wakil presiden dituntut keluar dari keanggotaan partai politik. Sebab, bila seorang politisi menjadi presiden atau wakil presiden, sejatinya dia tak lagi menjadi kader parpol bersangkutan, tapi menjadi kader rakyat dan negara.
    Hal itu terungkap dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik di gedung MK kemarin (12/4). Doni Istyanto Hari Mahdi sebagai pemohon mengatakan, ketika seorang presiden masih anggota parpol, netralitas dan komitmennya dipertanyakan. Selain itu, presiden dan wakil presiden sangat mungkin menggunakan akses kenegaraan untuk aktivitas partai.

    Doni mengatakan, pasal 16 ayat 1 UU Parpol bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28I ayat 2 UUD 1945. Sebab, pasal yang memuat pemberhentian anggota parpol itu tidak mencantumkan alasan pemberhentian karena menjadi presiden atau wakil presiden. ’’Sebab, presiden sudah tidak lagi milik partai. Tapi milik rakyat dan bekerja untuk rakyat,’’ katanya.
    Pasal 16 UU Parpol hanya memberi tiga alasan seseorang diberhentikan dari keanggotaan partai politik. Yakni, meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, dan atau melanggar AD dan ART.
    Saat ini, kata Doni, politisi sebagai kepala negara dan sebagai anggota partai saling tumpang tindih. Doni mencontohkan tindakan Staf Khusus Presiden Bidang Bencana Andi Arief yang ikut sibuk mengurusi kasus bailout Bank Century yang sempat mencatut partai presiden, Partai Demokrat.
    Pada 27 Februari, Andi sibuk mengadakan jumpa pers terkait kasus Bank Century. Padahal, empat hari sebelumnya terjadi longsor di Ciwidey, Jawa Barat. ’’Kenapa dia malah sibuk ngurusi keterlibatan Misbakhun di kasus Century daripada bidang kerja dia di bencana alam,’’ tegas Doni yang juga anggota Partai Gerindra ini.(aga)

0 comments: